Admin

13 August 2020

Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda berlari cepat dalam hal inovasi. Setelah terbitnya Permendagri No 109 tahun 2019, dalam peraturan tersebut termaktub dokumen kependudukan terkecuali KTP dan KIA menggunakan kertas putih HVS A4 (kuarto) berat 80 gram.

Sejak Juli 2020, Disdukcapil juga telah memberlakukannya. Dengan cara online, semua urusan dokumen kewarganegaraan menjadi mudah dan cepat. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil jika ada perubahan kartu keluarga dan dokumen lainnya. Cukup dari rumah, kirim via WhatssApp dan langsung diproses.

Sekretaris Disdukcapil Samarinda HM Subhan kepada Sapos menjelaskan, penerbitan dokumen seluruhnya dicetak di kertas putih. Tujuannya ke depan agar masyarakat bisa cetak sendiri. Tidak perlu datang lagi ke kantor Disdukcapil.

“Cukup mengirimkan nomor KK melalui WhatsApp di nomor yang disiapkan, itu nanti setelah kami ubahkan komponen data mana yang harus kami ubah, lalu dikirim kembali ke yang bersangkutan. Jadi tinggal cetak atau print dimana saja,” jelasnya.

Menurutnya, Disdukapil dengan motto one day service, melalui inovasi ini, akan memudahkan masyarakat. Disdukcapil membuat aplikasi atau sistem dalam bentuk website, dimana pertanyaan masyarakat semuanya dijawab sistem. “Kalau one day service kami sudah jalan, pelayanan online via WA juga sudah jalan sejak wabah covid ini. Sementara untuk penggunaan kertas ini mulai bulan Juli. Karena sesuai Permendagri,” tuturnya.

Menurutnya, memang untuk memberlakukan ini perlu sosialisasi kepada masyarakat. Karena masih banyak yang meragukan dengan cetak di kertas putih ini. Apalagi jika warga cetak sendiri, boleh pakai kertas putih apa saja asalkan A4.

Jadi untuk memastikan keaslian berkas yang diterbitkan Disdukcapil, cukup download aplikasi VeryDS di playstore (android). Secara sistem akan menginformasikan status dokumen, nomor KK, dan nama kepala keluarga.

“Di masa transisi ini sebenarnya kami ingin memanjakan masyarakat dengan teknologi. Makanya ke depan setiap warga harus memiliki akun. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh ingin selalu berinovasi agar masyarakat bisa berurusan cepat, tepat waktu dan pastinya sekarang semua gratis,” pungkasnya. (adv/lin/nin