Admin

24 August 2020

Bagi Warga Samarinda Usia 17 Tahun, Pelayanan Disdukcapil Bisa Dilakukan Secara Tatap Muka

TRIBUNKALTIM. CO, SAMARINDA - Memasuki fase relaksasi tahap ke 2 di Kota Samarinda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) masih melakukan pelayanan dengan sistem online.

Namun, warga yang menginjak usia 17 tahun maka bisa dilakukan pelayanan secara tatap muka. Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Abdullah, Kepala Disdukcapil Kota Samarinda.

Ia menyebutkan walaupun secara online tetapi ada pelonggaran, diberikan kepada warga memasuki 17 tahun yang mengurus administrasi kependudukan.

"Pelayanan yang bisa dilakukan secara tatap muka, seperti perekaman bagi masyarakat Kota Samarinda yang baru menginjak usia 17 tahun. Karena mereka mau tidak mau untuk pembuatan baru itu harus tatap muka, karena harus melakukan sidik jari, kemudian dilakukan rekam mata, dan hal lain sebagainya," ucapnya, Kamis (18/6/2020).

Kendati demikian, protokol kesehatan covid-19 pun tetap dilakukan untuk berjaga-jaga, seperti menyiapkan tempat cuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada warga yang datang.

"Alhamdulillah jika masyarakat menggunakan masker dari rumah, tapi jika tidak kami yang akan berikan di tempat," ujarnya.

Abdullah menyampaikan persediaan blanko masih ada, untuk sekarang ketika selesai direkam langsung dicetak sehingga prosesnya cepat, selama jaringan juga lancar.

"Dalam satu hari layanan Disdukcapil tidak kurang dari 300-400 orang yang datang," ucapnya. (*)