zukaro

16 June 2020

Kemendagri Tidak Berikan Data Kependudukan, Ini Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA (tandaseru) – Beberapa pihak mencurigai kerja sama pemanfaatan data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri dan 13 perusahaan swasta, termasuk tiga fntech, dapat menyebabkan kebocoran data kependudukan. Mereka juga mempertanyakan logika yang mendasari pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri menjelaskan bahwa pemberian hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesungguhnya berlandaskan pada amanat Pasal 79 dan Pasal 58 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Pasal 79 terkait dengan Hak Akses Verifikasi Data dan Pasal 58 terkait dengan ruang lingkupnya. Data kependudukan dari Kemendagri  dimanfaatkan untuk semua keperluan, antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Ketentuan tersebut sejatinya lahir sebagai bentuk dukungan nyata fasilitas negara, bukan hanya dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja organ negara, namun juga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi dan layanan publik bagi seluruh elemen bangsa dan negara,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).

Khusus bagi industri fintech dimana memiliki risiko tinggi pinjaman fiktif mengingat proses identifikasi konsumen dilakukan secara jarak jauh, pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el ini merupakan suatu kemajuan besar.

Hak akses pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan dapat mencegah peminjam fiktif sehingga dapat memajukan industri yakni memperkuat peranannya dalam menyalurkan pinjaman ke masyarakat yang belum terakses lembaga jasa keuangan.

“Kerja sama ini akan dapat mencegah kejahatan, mencegah data masyarakat tidak digunaka orang lain dan mencegah kerugian yang lebih besar dari lembaga fintech karena peminjam menggunakan data orang lain,” ujar Zudan.

Dari 13 perusahaan yang diberikan hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kemendagri, tiga di antaranya adalah perusahaan fintech, yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)

Izin dan Rekomendasi

Persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Salah satu persyaratan  yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia.

Menurut Zudan, ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi  data kependudukan ini telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama.

Selain itu, tuturnya, setiap perusahaan yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan.

Menteri Dalam Negeri Prof H. M. Tito Karnavian PhD sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga pengguna selain mematuhi semua peraturan perundang-undangan (rule of law) juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi.

Dirjen Dukcapil menambahkan bahwa Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data.

Ilustrasi Akses Data

Hak akses verifikasi data yang diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut tidak memungkinkan ketiganya untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk.

Hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan data yang ada pada database kependudukan.

Sebagai ilustrasi, seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman online di salah satu dari ketiga perusahaan fintech itu, maka Budi memberikan data dirinya berupa NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal/Bulan/Tahun lahir dan sebagainya (yang disyaratkan oleh perusahaan tsb) melalui aplikasi pinjaman online.

Data diri sebagaimana telah diberikan Budi tersebut kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan Kemendagri. Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respons berupa notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI”.

Contoh captured pada aplikasi lembaga pengguna yang telah mendapatkan hak akses dan mendapatkan notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI” dari Ditjen Dukcapil. Yang bersangkutan melakukan registrasi dengan NIK dan Tgl Lahir sama namun Nama berbeda.

Pada gambar ini memperlihatkan respons yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil pada saat Pengguna mengirimkan data penduduk (NIK, Nama & Tgl Lahir yang tidak sesuai). Notifikasi dari Dukcapil adalah “Data Tidak ditemukan”.

Pada gambar ini memperlihatkan respons yang diberikan oleh Ditjen Dukcapil pada saat Pengguna mengirimkan data penduduk (NIK, Nama & Tgl Lahir yang sesuai). Notifikasi yang diberikan oleh Dukcapil Kemdagri adalah “Sesuai”.

Selain itu, Kemendagri pun selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, guna memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum.

Adapun pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan diancam pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013.

Sumber: Tanda Seru. ID