DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL menggunakan kertas A4.
Penyesuaian Media Pencetakan Berkas Admindukcapil, dimana pencetakan tidak lagi menggunakan blanko security printing, melainkan menggunakan Kertas HVS A4 80 Gram berwarna putih, sedangkan Kartu Tanda Penduduk Eelektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan blanko yang sama seperti sebelumnya.
Sesuai Pasal 12 Permendagri 109 Tahun 2019, formulir pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan kertas A4 80 gram. Untuk dapat melaksanakan hal tersebut harus menggunakan SIAK versi 7.3.4. Dari pengumuman ini, DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SAMARINDA MEMBERITAHUKAN KEPADA MASYARAKAT KOTA SAMARINDA, bahwasanya, terhitung sejak mulai tanggal 30 Juli 2020 SEMUA DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (AKTE-AKTE CATATAN SIPIL DAN KARTU KELUARGA) akan dicetak dengan menggunakan kertas A4 80 gram, dan dokumen tersebut DIAKUI KEASLIAN DAN KEABSAHANNYA oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda.