Penjelasan PPID
Memperoleh informasi merupakan salah satu hak dasar bagi setiap manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pada Pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan perundang-undangan yang terkait.
Pemerintah Kota Samarinda selaku badan publik menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) guna meraih kepercayaan dari publik. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan publik tersebut, maka pada tahun 2013, Pemerintah Kota Samarinda berupaya mengimplementasikan keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 040 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tanggal 11 Januari 2013. Keputusan tersebut mengalami perubahan pada Tahun 2017, melalui Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor 711/147/HK-KS/III/2017 tanggal 27 Maret 2017, dan direvisi kembali pada tahun 2018 melalui Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 711/350/HK-KS/X/2018 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, pada tahun 2016 ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 64 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Samarinda.
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung di PPID Utama dan PPID Pembantu atau layanan melalui media antara lain menggunakan email : infopubliksamarinda@gmail.com, website : https://ppid.samarindakota.go.id atau website http://disdukcapil.samarindakota.go.id/index. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat di Pemerintah Kota Samarinda dipelihara dan dimutakhirkan sebagai dasar untuk menanggapi permohonan Informasi Publik yang disampaikan melalui website PPID (https://ppid.samarindakota.go.id), email PPID (infopubliksamarinda@gmail.com), jasa pos, maupun yang disampaikan dengan datang langsung instansi terkait.
Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelayanan sebagai berikut :
- Senin - Kamis : 09.00 - 15.00 WIB
- Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
- Jumat : 09.00 - 15.00 WIB
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.
• bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
• bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
• bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
• Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyadiaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pemerintah merupakan badan publik(badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri).
Klasifikasi Informasi