• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
      • Kepala Seksi
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • SOTK PPID
    • Form Permohonan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

Akta Perkawinan

No Komponen Uraian
Produk hasil Akte Perkawinan
1 Persyaratan 1. Mengisi Blanko/Formulir
2. Photocopy KTP calon suami dan istri
3. Photocopy Kartu Keluarga
4. Photocopy Akta Kelahiran suami dan istri
5. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang asli
6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bila tidak ada surat kematian
8. Photo Copy kutipan akta perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau lebih dengan menunjukan aslinya
9. Photo Copy KTP saksi 2 (dua) orang yang sudah berumur 21 tahun keatas
10. Photo Copy akta kematian suami/ isteri bagi pasangannya yang telah meninggal dunia dengan memperlihatkan aslinya
11. Photocopy kutipan akta kelahiran anak (bagi yang mempunyai anak)
12. Bagi Orang Asing membawa kelengkapan dokumen ke imigrasian :
13. Photo Copy Paspor dengan menunjukan aslinya
14. Photo Copy Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dengan menunjukan aslinya
2 Sistem Mekanisme Prosedur
Website WhatApps Offline
- Pemohon dapat memohon melaui email disdukcapilsamarinda@gmail.com
- Pemohon akan Mendapat balasan melalui email untuk tindak lanjut pengolahan Data/berkas
- Disdukcapil Akan memproses dan Mengecek Berkas Jika sudah Lenkap akan di lanjutkan ke Tahap Selanjutnya
- Pemohon dapat menghubungi nomor WA 0857-5168-7060 & 0815-4975-2411 atau 0541-732216
- Pemohon akan mendapat balasan untuk tindak lanjut
- Disdukcapil Akan memproses dan memeriksa seluruh syarat yang sudah di berikan jika sudah lengkap akan di berikan surat pengambilan untuk menukar berkas
- Bisa datang Langsung Dukcapil
- Pemohon bisa datang langsung ke Cafe Pelayanan Disdukcapil
- Disdukcapil Akan memproses dan mengecek kelengkapan berkas kemudian di proses ke tahap lebih lanjut
3 Waktu Penyelesaian 14 Hari
4 Biaya Gratis
5 pengelola Pengaduan - Melalui loket pengaduan di kantor dukcapil
- Nomor WA : 08118005373
- Telepon : 0541-732216
Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Milono No.1, Samarinda 73122
  • SEND A MESSAGE

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati