• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
      • Kepala Seksi
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • SOTK PPID
    • Form Permohonan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

Kartu Tanda Anak

No Komponen Uraian
Produk hasil K I A (Kartu Identitas Anak)
1 Persyaratan
2 Sistem Mekanisme Prosedur
Website WhatApps Offline
1. Pemohon dapat mendaftar melalui website :dafduk.disduk capil. samarinda kota.go.id
2. Pemohon menunjukkan nomor registrasi kepada petugas pendaftaran di Kantor Disdukcapil Kota Samarinda
3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
4. Pemohon mendapat tanda terima berkas untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas
5. Pemohon dipanggil untuk menerima berkas
1. Pemohon dapat mendafta rmelalui WA ke nomor: 08118005373
2. Pemohon menunjukkan WA balasan kepada petugas pendaftaran di Kantor Disdukcapil Kota Samarinda
3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
4. Pemohon mendapat tanda terima berkas untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas
5. Pemohon dipanggil untuk menerima berkas
1. Pemohondapatdatanglangsung dan mengambilnomorantrian
2. Pemohon menunggu dipanggil nomor antriannya
3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk di periksa
4. Pemohon mendapat tanda terima untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas
5. Pemohon dipanggil untuk menerima berkas.
3 Waktu Penyelesaian 15 Menit
4 Biaya Gratis
5 pengelola Pengaduan - Nomor WA : 0857-5168-7090
- Telepon : 0541-732216
- Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
- LAPOR SP4N
- Media Sosial : disdukcapil samarinda
- Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/
Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Milono No.1, Samarinda 73122
  • SEND A MESSAGE

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati