PERHATIAN
- Dokumen-dokumen yang diupload harus berformat PDF, dengan ukuran setiap filenya maksimal 1 MB.
Aplikasi yang diperlukan untuk mengubah file foto dokumen berikut menjadi PDF.
Untuk pengguna smartphone Android atau IOS bisa menggunakan Camscanner. Klik sekali link ini : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.intsig.camscanner
Langkah-langkah penggunaan Camscanner :
- Klik simbol kamera pada camscanner
- Silahkan foto dokumen yang diperlukan dan klik berikutnya/next kemudian klik centang
- Untuk memudahkan pencarian silakan klik titik tiga di sebelah kanan atas kemudian pilih ganti nama, hapus nama yang ada dan berikan nama sesuai jenis dokumennya masing-masing satu file.
Misal: buku nikah, beri nama buku nikah, dan seterusnya kemudian klik baik/oke, dan terakhir klik simbol PDF di bagian atas halaman setelah selesai maka file tersebut tersimpan di folder camscanner. - Pada saat upload dokumen di layanan online: klik pilih file/choose file, lalu klik file, dan pilih dokumen sesuai dengan namanya.
Atau untuk konversi secara instant bisa klik sekali link ini : https://jpg2pdf.com/ :
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) ;
- Jika kategori KTP-EL nya Rusak, dokumen/file yang diupload adalah KTP-El yang rusak.
- Jika kategori KTP-EL nya Hilang, dokumen/file yang diupload adalah Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Jika kategori KTP-EL nya Perubahan Elemen Data, dokumen/file yang diupload adalah Kartu Keluarga dengan KTP-EL nya.
- Jika kategori KTP-EL nya Belum pernah memiliki KTP-EL, dokumen/file yang diupload adalah Kartu Keluarga.
Apabila semua dokumen sudah anda siapkan silahkan memulai permohonan Cetak KTP atau KK dengan klik sekali Tab Pendaftaran diatas dan pastikan Anda mendapat nomor registrasi diakhir permohonan/registrasi.
Untuk mengetahui permohonan Anda sudah kami tindaklanjuti, silahkan klik sekali tab Telusuri kemudian masukan nomor registrasinya lalu klik sekali Lacak.
Terima Kasih.
Dalam pelayanan ini, dihimbau untuk menggunakan fitur "kirim berkas ke rumah" untuk mengurangi antrian pengambilan dan kerumunan orang mengingat adanya wabah virus corona (Covid-19).
Pastikan kartu keluarga sudah berubah sebelum mengajukan percetakan e-ktp untuk perubahan