Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Kepala Bidang
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | TUGAS | Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan pendaftaran penduduk. |
2 | FUNGSI |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2. Seksi Identitas Penduduk
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
3. Seksi Pindah Datang Penduduk
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Pindah Datang Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
4. Seksi Pendataan Penduduk
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Pendataan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3 mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |