TUPOKSI KEPALA DINAS
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | TUGAS | Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2 | FUNGSI |
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Walikota sesuai bidang tugasnya |