• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
      • Kepala Seksi
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • SOTK PPID
    • Form Permohonan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan


1. Kepala Bidang

No Komponen Uraian
1 TUGAS

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan

2 FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  3. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  5. pengawasan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  6. tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  7. pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  8. pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  9. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Seksi Informasi Administrasi Kependudukan

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang informasi administrasi kependudukan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi administrasi kependudukan;
  4. mengawasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  5. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi administrasi kependudukan;
  6. melaksanakan sistem informasi administrasi kependudukan;
  7. melaksanakan pemutakhiran sistem administrasi
  8. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang informasi administrasi kependudukan;
  9. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia, Teknologi, Informasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola teknologi informasi;
  5. melaksanakan tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
  6. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi;
  7. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan penyajian data;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan penyajian data;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan dan penyajian data;
  5. menyusun data kependudukan;
  6. melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
  7. mengembangkan sistem informasi administrasi kependudukan;
  8. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan penyajian data;
  9. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Milono No.1, Samarinda 73122
  • SEND A MESSAGE

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati