Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
1. Kepala Bidang
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | TUGAS | Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan |
2 | FUNGSI |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:
pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2. Seksi Informasi Administrasi Kependudukan
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
3. Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia, Teknologi, Informasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:
|
4. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Pengolahan dan Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas:
|