Pengakuan Anak
No | Komponen | Uraian | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Produk hasil | Akte Pengakuan Anak | |||||||
1 | Persyaratan |
- Photo Copy Penetapan Pengadilan ditempat tinggal pemohon yang mempunyai kekuatan hukum tetap (dilegalisir) - Photo Copy KTP dan KK pemohon - Photo Copy Kutipan Akta kelahiran anak dengan melampirkan Aslinya - Photo Copy surat nikah atau akta kawin yang mengadopsi |
||||||
2 | Sistem Mekanisme Prosedur |
|
||||||
3 | Waktu Penyelesaian | 1 Hari | ||||||
4 | Biaya | Gratis | ||||||
5 | pengelola Pengaduan | - Nomor WA : 0857-5168-7090 - Telepon : 0541-732216 - Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com - LAPOR SP4N - Media Sosial : disdukcapil samarinda - Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/ |