Akta Perceraian
No | Komponen | Uraian | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Produk hasil | Akte Perceraian | |||||||
1 | Persyaratan | 1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap 2. Kutipan Akta Perkawinan yang Asli 3. Photo Copy KTP dan KK dengan menunjukan aslinya |
||||||
2 | Sistem Mekanisme Prosedur |
|
||||||
3 | Waktu Penyelesaian | 14 Hari | ||||||
4 | Biaya | Gratis | ||||||
5 | pengelola Pengaduan | 1. Melalui loket pengaduan di kantor dukcapil 2. Nomor WA : 08118005373 3. Telepon : 0541-732216 4. Email : disdukcapilsamarinda@gmai.com |