PERHATIAN
- Dokumen-dokumen yang diupload harus berformat PDF, dengan ukuran setiap filenya maksimal 1 MB.
Aplikasi yang diperlukan untuk mengubah file foto dokumen berikut menjadi PDF.
Untuk pengguna smartphone Android atau IOS bisa menggunakan Camscanner. Klik sekali link ini : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.intsig.camscanner
Langkah-langkah penggunaan Camscanner :
- Klik simbol kamera pada camscanner
- Silahkan foto dokumen yang diperlukan dan klik berikutnya/next kemudian klik centang
- Untuk memudahkan pencarian silakan klik titik tiga di sebelah kanan atas kemudian pilih ganti nama, hapus nama yang ada dan berikan nama sesuai jenis dokumennya masing-masing satu file.
Misal: buku nikah, beri nama buku nikah, dan seterusnya kemudian klik baik/oke, dan terakhir klik simbol PDF di bagian atas halaman setelah selesai maka file tersebut tersimpan di folder camscanner. - Pada saat upload dokumen di layanan online: klik pilih file/choose file, lalu klik file, dan pilih dokumen sesuai dengan namanya.
Atau untuk konversi secara instant bisa klik sekali link ini : https://jpg2pdf.com/ :
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan Kartu Keluarga ;
I. Perubahan Data KK / Update KK
- Mengisi Form Formulir F-1.05
- Kartu Keluarga adalah wajib ada
- Buku Nikah, Jika status dalam KK Kawin Belum Tercatat
- Golongan Darah,Jika dalam KK belum ada golongan darahnya
- Ijasah Terakhir, Jika dalam KK pendidikan terakhir belum update, atau butuh gelar di dalam KK
- Surat Ket. dari Pemuka Agama, Jika dalam KK ada perubahan Agama
II. Membuat KK baru (Menikah)
- Kartu Keluarga Orang Tua
- Kartu Keluarga Mertua
- Buku Nikah (file yang ada no. nikahnya)
III. Pisah KK karena perceraian
- Kartu Keluarga
- Akta Cerai
Apabila semua dokumen sudah anda siapkan silahkan memulai permohonan Surat Pindah Provinsi atau Kabupaten dengan klik sekali Tab Pendaftaran diatas dan pastikan Anda mendapat nomor registrasi diakhir permohonan/registrasi.
Untuk mengetahui permohonan Anda sudah kami tindaklanjuti, silahkan klik sekali tab Telusuri kemudian masukan nomor registrasinya lalu klik sekali Lacak.
Terima Kasih.
apabila menambahkan anak baru lahir, silakan proses di pengajuan akte kelahiran. Akan langsung jadi KK dan akte kelahiran sekaligus