• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • SOTK PPID
    • Form Permohonan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

SEKRETARIS DINAS

No Komponen Uraian
1 TUGAS Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, danpemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2 FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
  2. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
  6. pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  7. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan dinas / retribusi;
  8. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  9. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  10. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  11. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  12. pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
  13. pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
  14. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
  15. pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  17. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Milono No.1, Samarinda 73122

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

LINK TERKAIT

-

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati