Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
1. Kepala Bidang
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | TUGAS | Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil. |
2 | FUNGSI |
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
2. Seksi Kelahiran
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1 mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
3. Seksi Perkawinan dan Perceraian
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
4. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas:
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |