• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • SOTK PPID
    • Form Permohonan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk


1. Kepala Bidang

No Komponen Uraian
1 TUGAS

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

2 FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:

  1. penyusunan dan pelaksaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  2. penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  4. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  7. pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan penduduk;
  8. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
  9. pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Seksi Identitas Penduduk

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di identitas penduduk;
  5. menyusun perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. melaksanakan layanan dan penerbitan identitas penduduk;
  7. mengawasi pelayanan penerbitan identitas penduduk;
  8. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk;
  9. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Seksi Pindah Datang Penduduk

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Pindah Datang Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pindah datang penduduk;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang pindah datang penduduk;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervise di bidang pindah datang penduduk;
  5. melaksanakan pelayanan dan penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
  6. melaksanakan pendaftaran perpindahan penduduk antar negara;
  7. mengawasi pelayanan pendaftaran pindah datang penduduk;
  8. mengawasi pendaftaran perpindahan penduduk antar negara;
  9. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pindah datang penduduk;
  10. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  11. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Seksi Pendataan Penduduk

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Pendataan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c

angka 3 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan penduduk;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang pendataan penduduk;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervise pendataan penduduk;
  5. melaksanakan pendataan penduduk secara berkala;
  6. melaksanakan pelayanan pendataan pengungsi dan penduduk rentan;
  7. mengawasi pelayanan pendataan pengungsi dan penduduk rentan;
  8. memantau,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di pendataan penduduk;
  9. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan

melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Milono No.1, Samarinda 73122

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

LINK TERKAIT

-

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati