• Home
  • Tetang Kami
    • Profil Dinas
    • Profil Pegawai
      • Struktural
      • Non Struktural
      • Non PNS
    • LHKPN
      • Kepala Dinas
      • Sekretariat
      • Kepala Bidang
    • Tupoksi
      • Kepala Dinas
      • Sekretaris
      • Sekretariat
        • Sub Bagian Umum & Kepegawaian
        • Sub Bagian Keuangan & Perencanaan Program
      • Bidang
        • Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk
        • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
        • Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
        • Bidang Pemanfaatan Data & Inovai Pelayanan
      • Jabatan Fungsional
    • SOTK
    • Visi Misi & Moto
  • Informasi Layanan
    • Maklumat
    • Kode Etik
    • Standar Layanan Publik
    • SOP & SP
    • Sarpras Disdukcapil
    • SOP Konsultasi & Pengaduan
    • Penilaian Kinerja
    • Atribut Pelayanan
    • Penghargaan
    • Landasan Hukum
    • Pelaksana & Kopetensi ASN
  • Pelayanan
    • Akte Kelahiran
    • Akte Kematian
    • Akte Perkawinan
    • Akte Perceraian
    • Akte Pengakuan Anak
    • Akte Pengasahan Anak
    • Kartu Tanda Penduduk
    • Kartu Identitas Anak
    • Perubahan Data Nama Dan Status
    • Surat Keterangan Pindah
    • Surat Keterangan Domisili
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal W N A
  • PPID
    • Tentang PPID
    • SOTK PPID
    • Form Permohonan Informasi
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • Inovasi
  • Dokumentasi
    • Formulir
    • Galeri
  • Login

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan


1. Kepala Bidang

No Komponen Uraian
1 TUGAS Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
2 FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:

  1. penyusun dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
  7. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  9. pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Seksi Kerjasama

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1

mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerjasama;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang kerjasama;
  4. mengkaji ulang sistem pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. monitoring dan evaluasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama;
  7. melaksanakan kerjasama dengan perangkat daerah dan atau pihak swasta lainnya;
  8. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerjasama;
  9. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  10. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. menyusun data kependudukan;
  6. mengembangkan sistem informasi administrasi kependudukan;
  7. merancang penyediaan data dan informasi profil penduduk;
  8. menyajikan dan diseminasi informasi penduduk;
  9. melaksanakan pemanfaatan data dan kependudukan;
  10. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  11. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  12. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  13. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Seksi Inovasi Pelayanan

No Komponen Uraian
1 RINCIAN TUGAS

Seksi Inovasi Pelayanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang inovasi pelayanan;
  3. melaksanakan kebijakan operasional di bidang inovasi pelayanan;
  4. memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang inovasi pelayanan;
  5. melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang inovasi pelayanan;
  7. membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
  8. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menu
HOTLINE PENGADUAN

0857-5168-7090

Call

Get in Touch

  • 0541-732216
  • disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • Jl. Milono No.1, Samarinda 73122

Services

  • Pelayanan Online
  • WhatsApps
  • Cek Berkas Akte Kelahiran & Kematian

LINK TERKAIT

-

DISDUKCAPIL SAMARINDA. Melayani Dengan Sepenuh Hati