Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
1. Kepala Bidang
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | TUGAS | Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan. |
2 | FUNGSI | Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
|
2. Seksi Kerjasama
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1 mempunyai tugas:
|
3. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:
|
4. Seksi Inovasi Pelayanan
No | Komponen | Uraian |
---|---|---|
1 | RINCIAN TUGAS | Seksi Inovasi Pelayanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:
|