Admin

13 August 2020

Legalisir Dokumen dengan Scan Barcode

SAMARINDA KOTA. Beberapa hari belakangan, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda diserbu warga yang ingin melakukan legalisir Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran untuk keperluan mengurus beasiswa maupun masuk kepolisian.

Kepala Disdukcapil Samarinda Abdullah, melalui Kabid PIAK Didik Purwanto mengatakan, dua hari belakangan memang masih banyak warga yang melakukan legalisir dokumen kependudukan. Namun jumlahnya jauh berkurang dari hari sebelumnya. Jika sebelumnya pihaknya sempat melayani hingga 5.000 warga setiap hari, namun dua hari belakangan hanya mencapai sekitar 1.000 orang saja lagi.

Sebenarnya, ujar Didik, bagi warga yang memiliki KK atau akta kelahiran maupun dokumen kependudukan yang bertanda tangan elektronik atau QR Code tak perlu lagi melegalisir dokumen mereka.

“Cukup di-scan barcode menggunakan HP untuk mengecek dan memastikan keasliannya. Itu sudah ketahuan kok,” beber Didik.
Hal tersebut juga sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019.

“Jadi dicek lewat scan barcode. Makanya bagi warga yang KK atau akte-nya dikeluarkan per Desember 2019, pasti ada tanda tangan elektronik atau QR code tersebut. Jadi tak perlu melegalisir lagi,” pungkas Didik. (rin/nha)