Akta Perkawinan
No | Komponen | Uraian | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Produk hasil | Akte Perkawinan | |||||||
1 | Persyaratan | 1. Mengisi Blanko/Formulir 2. Photocopy KTP calon suami dan istri 3. Photocopy Kartu Keluarga 4. Photocopy Akta Kelahiran suami dan istri 5. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang asli 6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar 7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bila tidak ada surat kematian 8. Photo Copy kutipan akta perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau lebih dengan menunjukan aslinya 9. Photo Copy KTP saksi 2 (dua) orang yang sudah berumur 21 tahun keatas 10. Photo Copy akta kematian suami/ isteri bagi pasangannya yang telah meninggal dunia dengan memperlihatkan aslinya 11. Photocopy kutipan akta kelahiran anak (bagi yang mempunyai anak) 12. Bagi Orang Asing membawa kelengkapan dokumen ke imigrasian : 13. Photo Copy Paspor dengan menunjukan aslinya 14. Photo Copy Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dengan menunjukan aslinya |
||||||
2 | Sistem Mekanisme Prosedur |
|
||||||
3 | Waktu Penyelesaian | 14 Hari | ||||||
4 | Biaya | Gratis | ||||||
5 | pengelola Pengaduan | - Melalui loket pengaduan di kantor dukcapil - Nomor WA : 08118005373 - Telepon : 0541-732216 |