FAQ (Frequently Asked Question)
1. Pada hari apa dan jam berapa pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda?
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul :
08.00 s.d. 15.00 WITA (Senin - Kamis)
08.00 s.d. 11.00 WITA (Jum’at)
2. pakah didalam pengurusan Dokumen Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dikenakan Biaya?
Pengurusan Dokumen Kependudukan atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan Biaya atau GRATIS
3. Apakah KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlakunya perlu dicetak ulang kembali?
Semua KTP-El yang sudah habis masa berlakunya secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali selama tidak ada perubahan elemen data (Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan).
4. Bagaimana cara mengganti foto KTP Elektronik (sebelumnya belum berhijab, sekarang berhijab)?
Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dan sampaikan ke petugas layanan jika ingin mengganti foto KTP-el (Selama Blanko KTP Elektronik Tersedia).
5. Bagaimana cara mengajukan permohonan Akta Kelahiran jika orangtua tidak memiliki Surat Nikah/Akta Perkawinan?
Apabila Orangtua tidak memiliki Akta Perkawinan/Surat Nikah, maka berkas persyaratan permohonan Akta Kelahiran ditambah dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri.
6. Bagaimana membuat Akta Kematian terhadap Penduduk yang kematiannya sudah lama sehingga data yang bersangkutan tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan Database Kependudukan?
Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan).
7. Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik/barcode masih memerlukan legalisir?
Tidak Perlu. Dokumen kependudukan dengan format digital/ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan).
8. Pada saat pengurusan ke BPJS, Bank, Grapari, Kantor Pajak, Disnaker, Leasing, Mendaftar Sekolah, PKH, KUA, mengapa data saya tidak terbaca?
Biasanya data tidak terbaca di lembaga pelayanan publik seperti bank, BPJS atau lembaga pelayanan publik lainnya, karena data yang bersangkutan kemungkinan belum terupdate dalam database yang ada di web portal.
Silakan lakukan Aktivasi/Sinkronisasi Melalui WA 0857-5168-7090, Website https://disdukcapil.samarindakota.go.id/pelayanan_aktivasi , atau bisa datang langsung ke bagian Pengaduan (PADULANTAS) Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
9. NIK Kartu Keluarga saya berbeda dengan NIK KTP Elektronik, yang di pakai NIK yang mana?
NIK yang di gunakan adalah NIK yang di pakai untuk perekaman KTP Elektronik. Silakan datang ke bagian Pengaduan (PADULANTAS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk penyesuaian NIK KK dan KTP Elektronik.
10. 10. Bagaimana cara untuk mengetahui proses perkembangan permohonan dokumen kependudukan?
Bisa melalui menu telusuri berkas yang ada di Disdukcapil Kota Samarinda https://disdukcapil.samarindakota.go.id/telusur_berkas