Pertanyaan umum terkait Disdukcapil Samarinda

Frequently Asked Question

Punya pertanyaan lain?

Hubungi kami 0857 5168 7090

Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul : 08.00 s.d. 15.00 WITA (Senin - Kamis) 08.00 s.d. 11.00 WITA (Jum’at)

Pengurusan Dokumen Kependudukan atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan Biaya atau GRATIS

Semua KTP-El yang sudah habis masa berlakunya secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali selama tidak ada perubahan elemen data (Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan).

Silahkan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda dan sampaikan ke petugas layanan jika ingin mengganti foto KTP-el (Selama Blanko KTP Elektronik Tersedia).

Apabila Orangtua tidak memiliki Akta Perkawinan/Surat Nikah, maka berkas persyaratan permohonan Akta Kelahiran ditambah dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri.

Untuk mendapatkan kepastian kematiannya terlebih dahulu diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan kematiannya (Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan).

Tidak Perlu. Dokumen kependudukan dengan format digital/ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 19 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan).

Biasanya data tidak terbaca di lembaga pelayanan publik seperti bank, BPJS atau lembaga pelayanan publik lainnya, karena data yang bersangkutan kemungkinan belum terupdate dalam database yang ada di web portal. Silakan lakukan Aktivasi/Sinkronisasi Melalui WA 085751687090, Website Pelayanan Aktivasi , atau bisa datang langsung ke bagian Pengaduan (PADULANTAS) Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda

NIK yang di gunakan adalah NIK yang di pakai untuk perekaman KTP Elektronik. Silakan datang ke bagian Pengaduan (PADULANTAS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk penyesuaian NIK KK dan KTP Elektronik.

Bisa melalui menu Telusuri Berkas yang ada di Disdukcapil Kota Samarinda