PPID

Tugas & Fungsi PPID DISDUKCAPIL Kota Samarinda

PPID PELAKSANA

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
  • Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan