Produk dan Hasil
Akte Kematian
Persyaratan
- 1 Mengisi Blanko/Formulir ditanda tangani oleh pelapor (F2-28)
 - 2 Surat kematian dan dokter/ petugas kesehatan yang asli (copy dilegalisir)
 - 3 Surat Keterangan kematian dari kelurahan setempat yang asli (F2.29)
 - 4 Photocopy KTP dan KK yang bersangkutan (meninggal)
 - 5 Photocopy KTP Pelapor Saksi, Satu dan Dua
 - 6 Surat kuasa bermaterai 10.000 dan photocopy KTP yang diberi kuasa (apabila dikuasakan) oleh keluarga
 
Bagi orang asing
- 1 MengisiPhoto Copy KTP yang bersangkutan, Kitas/Kitab
 - 2 Photo Copy Paspor, imigrasi
 - 3 Photo Copy Akta Perkawinan
 - 4 Surat keterangan dari dokter / rumah sakit yang asli
 
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Biaya
Gratis
Pengelola Pengaduan
- WA : 0857-5168-7090
 - Telepon : 0541-732216
 - Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
 - LAPOR SP4N
 - Media Sosial : disdukcapil samarinda
 - Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/
 
                