Produk dan Hasil
Akte Kematian
Persyaratan
- 1 Mengisi Blanko/Formulir ditanda tangani oleh pelapor (F2-28)
- 2 Surat kematian dan dokter/ petugas kesehatan yang asli (copy dilegalisir)
- 3 Surat Keterangan kematian dari kelurahan setempat yang asli (F2.29)
- 4 Photocopy KTP dan KK yang bersangkutan (meninggal)
- 5 Photocopy KTP Pelapor Saksi, Satu dan Dua
- 6 Surat kuasa bermaterai 10.000 dan photocopy KTP yang diberi kuasa (apabila dikuasakan) oleh keluarga
Bagi orang asing
- 1 MengisiPhoto Copy KTP yang bersangkutan, Kitas/Kitab
- 2 Photo Copy Paspor, imigrasi
- 3 Photo Copy Akta Perkawinan
- 4 Surat keterangan dari dokter / rumah sakit yang asli
Waktu Penyelesaian
1 Hari
Biaya
Gratis
Pengelola Pengaduan
- WA : 0857-5168-7090
- Telepon : 0541-732216
- Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
- LAPOR SP4N
- Media Sosial : disdukcapil samarinda
- Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/