Produk dan Hasil

Akte Kematian

Persyaratan

  • 1 Mengisi Blanko/Formulir ditanda tangani oleh pelapor (F2-28)
  • 2 Surat kematian dan dokter/ petugas kesehatan yang asli (copy dilegalisir)
  • 3 Surat Keterangan kematian dari kelurahan setempat yang asli (F2.29)
  • 4 Photocopy KTP dan KK yang bersangkutan (meninggal)
  • 5 Photocopy KTP Pelapor Saksi, Satu dan Dua
  • 6 Surat kuasa bermaterai 10.000 dan photocopy KTP yang diberi kuasa (apabila dikuasakan) oleh keluarga
Bagi orang asing
  • 1 MengisiPhoto Copy KTP yang bersangkutan, Kitas/Kitab
  • 2 Photo Copy Paspor, imigrasi
  • 3 Photo Copy Akta Perkawinan
  • 4 Surat keterangan dari dokter / rumah sakit yang asli

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Biaya

Gratis

Pengelola Pengaduan

  • WA : 0857-5168-7090
  • Telepon : 0541-732216
  • Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • LAPOR SP4N
  • Media Sosial : disdukcapil samarinda
  • Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/