Produk dan Hasil

Akte Perkawinan

Persyaratan

  • 1 Mengisi Blanko/Formulir
  • 2 Photocopy KTP calon suami dan istri
  • 3 Photocopy Kartu Keluarga
  • 4 Photocopy Akta Kelahiran suami dan istri
  • 5 Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang asli
  • 6 Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
  • 7 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bila tidak ada surat kematian
  • 8 Photo Copy kutipan akta perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau lebih dengan menunjukan aslinya
  • 9 Photo Copy KTP saksi 2 (dua) orang yang sudah berumur 21 tahun keatas
  • 10 Photo Copy akta kematian suami/ isteri bagi pasangannya yang telah meninggal dunia dengan memperlihatkan aslinya
  • 11 Photocopy kutipan akta kelahiran anak (bagi yang mempunyai anak)
  • 12 Bagi Orang Asing membawa kelengkapan dokumen ke imigrasian
  • 13 Photo Copy Paspor dengan menunjukan aslinya
  • 14 Photo Copy Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dengan menunjukan aslinya

Waktu Penyelesaian

14 Hari

Biaya

Gratis

Pengelola Pengaduan

  • WA : 0857-5168-7090
  • Telepon : 0541-732216
  • Melalui loket pengaduan di kantor dukcapil