Produk dan Hasil
Akte Perkawinan
Persyaratan
- 1 Mengisi Blanko/Formulir
- 2 Photocopy KTP calon suami dan istri
- 3 Photocopy Kartu Keluarga
- 4 Photocopy Akta Kelahiran suami dan istri
- 5 Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang asli
- 6 Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar
- 7 Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bila tidak ada surat kematian
- 8 Photo Copy kutipan akta perceraian bagi perkawinan yang kedua kalinya atau lebih dengan menunjukan aslinya
- 9 Photo Copy KTP saksi 2 (dua) orang yang sudah berumur 21 tahun keatas
- 10 Photo Copy akta kematian suami/ isteri bagi pasangannya yang telah meninggal dunia dengan memperlihatkan aslinya
- 11 Photocopy kutipan akta kelahiran anak (bagi yang mempunyai anak)
- 12 Bagi Orang Asing membawa kelengkapan dokumen ke imigrasian
- 13 Photo Copy Paspor dengan menunjukan aslinya
- 14 Photo Copy Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, bagi yang telah menjadi penduduk dengan menunjukan aslinya
Waktu Penyelesaian
14 Hari
Biaya
Gratis
Pengelola Pengaduan
- WA : 0857-5168-7090
- Telepon : 0541-732216
- Melalui loket pengaduan di kantor dukcapil