Produk dan Hasil

Akte Pengakuan Anak

Persyaratan

  • 1 Photo Copy Penetapan Pengadilan ditempat tinggal pemohon yang mempunyai kekuatan hukum tetap (dilegalisir)
  • 2 Photo Copy KTP dan KK pemohon
  • 3 Photo Copy Kutipan Akta kelahiran anak dengan melampirkan Aslinya
  • 4 Photo Copy surat nikah atau akta kawin yang mengadopsi

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Biaya

Gratis

Pengelola Pengaduan

  • WA : 0857-5168-7090
  • Telepon : 0541-732216
  • Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • LAPOR SP4N
  • Media Sosial : disdukcapil samarinda
  • Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/