Produk dan Hasil
Akte Perceraian
Persyaratan
- 1 Salinan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap
- 2 Kutipan Akta Perkawinan yang Asli
- 3 Photo Copy KTP dan KK dengan menunjukan aslinya
Waktu Penyelesaian
14 Hari
Biaya
Gratis
Pengelola Pengaduan
- WA : 0857-5168-7090
- Telepon : 0541-732216
- Melalui loket pengaduan di kantor dukcapil