TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Walikota sesuai bidang tugasnya
TUGAS
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, danpemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dinas mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan kesekretariatan;
- pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan, dan layanan informasi dan pengaduan;
- pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
- pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan dinas / retribusi;
- pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
- pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
- pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pembantu;
- pengoordinasian pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RINCIAN TUGAS
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang daerah dan aset daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian dan penempatan pegawai non struktural dan fungsional;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu melalui website maupun permintaan data langsung;
- menyusun tatalaksana dan Standar Pelayanan penanganan pengaduan dan pemberian informasi,
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- memfasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
RINCIAN TUGAS
Bag. Keuangan
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai tugas:
- melaksanakan verifikasi kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan aparatur sipil negara serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; mengkoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPAdinas;
- melaksanakan verifikasi SPP;
- melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan dinas;
- melaksanakan penyiapan surat perintah membayar (SPM);
- melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan;
- menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- menyusun neraca keuangan dinas;
- menyusun laporan keuangan dinas;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bag. Perencanaan Program
Sub Bagian Perencanaan Program dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas:
- mengoordinir pengumpulan bahan penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- menyusun mengoordinir penyusunan dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja);
- melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas;
- mengumpulkan data lintas bidang sebagai bahan dokumen Dinas;
- mengoordinir laporan bulanan pelaksanaan kegiatan Dinas;
- mengoordinir penyusunan RKA/DPA/DPPA Dinas;
- menyusun laporan tahunan Dinas;
- melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- mengumpulkan dan menganalisa data hasil pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
- membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang
TUGAS
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
- penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan penduduk;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
- pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Identitas Penduduk
RINCIAN TUGAS
Seksi Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di identitas penduduk;
- menyusun perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- melaksanakan layanan dan penerbitan identitas penduduk;
- mengawasi pelayanan penerbitan identitas penduduk;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identitas penduduk;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pindah Datang Penduduk
RINCIAN TUGAS
Seksi Pindah Datang Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pindah datang penduduk;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang pindah datang penduduk;
- memberikan bimbingan teknis dan supervise di bidang pindah datang penduduk;
- melaksanakan pelayanan dan penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
- melaksanakan pendaftaran perpindahan penduduk antar negara;
- mengawasi pelayanan pendaftaran pindah datang penduduk;
- mengawasi pendaftaran perpindahan penduduk antar negara;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pindah datang penduduk;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pendataan Penduduk
RINCIAN TUGAS
Seksi Pendataan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendataan penduduk;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang pendataan penduduk;
- memberikan bimbingan teknis dan supervise pendataan penduduk;
- melaksanakan pendataan penduduk secara berkala;
- melaksanakan pelayanan pendataan pengungsi dan penduduk rentan;
- mengawasi pelayanan pendataan pengungsi dan penduduk rentan;
- memantau,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di pendataan penduduk;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang
TUGAS
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan pencatatan sipil.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pencatatan sipil;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pencatatan sipil;
- pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya;
- pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Kelahiran
RINCIAN TUGAS
Seksi Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 1
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- memberikan bimbingan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran;
- melakukan pencatatan kelahiran;
- mengawasi pelayanan pencatatan;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Perkawinan dan Perceraian
RINCIAN TUGAS
Seksi Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- memberikan bimbingan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- mengawasi pelayanan perkawinan dan perceraian;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
RINCIAN TUGAS
Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- memberikan bimbingan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatat kematian;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis berkaitan dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang
TUGAS
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pengawasan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Informasi Administrasi Kependudukan
RINCIAN TUGAS
Seksi Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 1mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang informasi administrasi kependudukan;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang informasi administrasi kependudukan;
- mengawasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi administrasi kependudukan;
- melaksanakan sistem informasi administrasi kependudukan;
- melaksanakan pemutakhiran sistem administrasi
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang informasi administrasi kependudukan;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi
RINCIAN TUGAS
Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia, Teknologi, Informasi Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola teknologi informasi;
- melaksanakan tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
RINCIAN TUGAS
Seksi Pengolahan dan Penyajian Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan penyajian data;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan penyajian data;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengolahan dan penyajian data;
- menyusun data kependudukan;
- melaksanakan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- mengembangkan sistem informasi administrasi kependudukan;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengolahan dan penyajian data;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang
TUGAS
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:
- penyusun dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pembuatan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Kerjasama
RINCIAN TUGAS
Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 1 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerjasama;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang kerjasama;
- mengkaji ulang sistem pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- monitoring dan evaluasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerjasama;
- melaksanakan kerjasama dengan perangkat daerah dan atau pihak swasta lainnya;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerjasama;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
RINCIAN TUGAS
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 2 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- menyusun data kependudukan;
- mengembangkan sistem informasi administrasi kependudukan;
- merancang penyediaan data dan informasi profil penduduk;
- menyajikan dan diseminasi informasi penduduk;
- melaksanakan pemanfaatan data dan kependudukan;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seksi Inovasi Pelayanan
RINCIAN TUGAS
Seksi Inovasi Pelayanansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f angka 3 mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang inovasi pelayanan;
- melaksanakan kebijakan operasional di bidang inovasi pelayanan;
- memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang inovasi pelayanan;
- melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang inovasi pelayanan;
- membuat laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RINCIAN TUGAS
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
- Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional serta rincian tugas jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.