Produk dan Hasil
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Persyaratan
Permohonan KTP baru
- 1 Telah berusia 17 tahun / telah menikah
 - 2 Copy KK dan menunjukkan aslinya
 
Permohonan KTP karena perubahan
- 1 Copy KK dan menunjukkan aslinya
 - 2 KTP lama asli
 
Permohonan KTP karena pengganti (Hilang/rusak)
- 1 Copy KK dan menunjukkan aslinya
 - 2 Surat keterangan laporan dari kepolisian setempat dan atau menyerahkan KTP yang rusak
 
Waktu Penyelesaian
15 Menit
Biaya
Gratis
Pengelola Pengaduan
- WA : 0857-5168-7090
 - Telepon : 0541-732216
 - Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
 - LAPOR SP4N
 - Media Sosial : disdukcapil samarinda
 - Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/
 
                