Produk dan Hasil

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Persyaratan

Permohonan KTP baru
  • 1 Telah berusia 17 tahun / telah menikah
  • 2 Copy KK dan menunjukkan aslinya
Permohonan KTP karena perubahan
  • 1 Copy KK dan menunjukkan aslinya
  • 2 KTP lama asli
Permohonan KTP karena pengganti (Hilang/rusak)
  • 1 Copy KK dan menunjukkan aslinya
  • 2 Surat keterangan laporan dari kepolisian setempat dan atau menyerahkan KTP yang rusak

Waktu Penyelesaian

15 Menit

Biaya

Gratis

Pengelola Pengaduan

  • WA : 0857-5168-7090
  • Telepon : 0541-732216
  • Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
  • LAPOR SP4N
  • Media Sosial : disdukcapil samarinda
  • Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/