Produk dan Hasil
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Persyaratan
Permohonan KTP baru
- 1 Telah berusia 17 tahun / telah menikah
- 2 Copy KK dan menunjukkan aslinya
Permohonan KTP karena perubahan
- 1 Copy KK dan menunjukkan aslinya
- 2 KTP lama asli
Permohonan KTP karena pengganti (Hilang/rusak)
- 1 Copy KK dan menunjukkan aslinya
- 2 Surat keterangan laporan dari kepolisian setempat dan atau menyerahkan KTP yang rusak
Waktu Penyelesaian
15 Menit
Biaya
Gratis
Pengelola Pengaduan
- WA : 0857-5168-7090
- Telepon : 0541-732216
- Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com
- LAPOR SP4N
- Media Sosial : disdukcapil samarinda
- Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/