Pencatatan Sipil di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang dan telah ada sejak masa penjajahan Belanda. Secara yuridis, keberadaan lembaga pencatatan sipil dimulai dengan Staatsblad (STBLD 1849) Nomor 25, yang mengatur tentang Pencatatan Sipil khusus untuk golongan Eropa. Praktik pencatatan ini berlangsung sejak tahun 1820 dan terus mengalami perkembangan, baik dari sisi regulasi maupun kelembagaan, hingga masa kemerdekaan.
Setelah Indonesia merdeka, peraturan tentang pencatatan sipil mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dan sebagai implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri mulai melakukan berbagai pembenahan terhadap sistem pencatatan sipil nasional.
Langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan mutu pelayanan, penyadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan peristiwa vital seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan status kependudukan, serta upaya standarisasi pelayanan agar lebih tertib dan terintegrasi.
Dalam rangka penataan dan pembinaan penyelenggaraan Catatan Sipil sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden diatas maka perlu ditetapkan Organisasi dan Tata kerja Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya yang selanjutnya disebut Kantor Catatan Sipil yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 1983, Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya adalah perangkat Wilayah yang langsung berada dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya kepada Daerah Tingkat II sebagai Kepala Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kantor Catatan Sipil beserta jajarannya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintahan di Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Pada Keputusan Mendagri tersebut diatas pada Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa Kantor Catatan Sipil dipimpin oleh Kepala, maka pada tanggal 1 September 1984, didirikan Kantor Catatan Sipil Kota Samarinda dengan tipe B. Kepala kantor pertama yang menjabat adalah Bapak M. Yusuf Djafri, BA, tesebut profil sejarah yang akan disampaikan antara lain :