PPID Pelaksana
- 1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
- 2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh PPID
- 3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- 4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah
- 5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
- 6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memuktahirkan Daftar Informasi Publik
- 7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
- 8. Menyampaikan Informasi Publik kepada PPID dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan
- 9. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan Informasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan