Akta Kematian
No | Komponen | Uraian | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Produk hasil | Akte Kematian | |||||||
1 | Persyaratan | - Mengisi Blanko/Formulir ditanda tangani oleh pelapor (F2-28) - Surat kematian dan dokter/ petugas kesehatan yang asli (copy dilegalisir) - Surat Keterangan kematian dari kelurahan setempat yang asli (F2.29) - Photocopy KTP dan KK yang bersangkutan (meninggal) - Photocopy KTP Pelapor Saksi, Satu dan Dua - Surat kuasa bermaterai 6.000 dan photocopy KTP yang diberi kuasa (apabila dikuasakan) oleh keluarga - Bagi orang asing - Photo Copy KTP yang bersangkutan, Kitas/Kitab - Photo Copy Paspor, imigrasi - Photo Copy Akta Perkawinan - Surat keterangan dari dokter / rumah sakit yang asli |
||||||
2 | Sistem Mekanisme Prosedur |
|
||||||
3 | Waktu Penyelesaian | 1 Harit | ||||||
4 | Biaya | Gratis | ||||||
5 | pengelola Pengaduan | - Nomor WA : 0857-5168-7090 - Telepon : 0541-732216 - Email : disdukcapilsamarinda@gmail.com - LAPOR SP4N - Media Sosial : disdukcapil samarinda - Website : http://disdukcapil.samarindakota.go.id/ |